Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

CALEG PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (PIS) 33

Mohon Doa Dan Dukungan

September 2008, Secara mengejutkan saya diberi tawaran untuk menjadi Ketua Partai di daerah tingkat II, bukan apa- apa, saya harus mengakui bahwa saya minim pengalaman di politik praktis walau sebelumnya saya Pernah memimpin Organisasi ditingkat mahasiswa diantaranya : Ketua Pelajar Mahasiswa indonesia (KEPMI) Tanjabtim, Ketua Advokasi Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia Sulawesi Selatan, Pjs Senat Fakultas syariah IAIN Jambi, Kordinator Shaf Hukum dan Politik HMI Cabang JAMBI.



Namun Hitung-hitung untuk memberikan pengabdian diri kepada masyarakat, menambah pengalaman dalam dunia politik dan kepedulian sosial serta daerah . saya menyatakan keinginan menerima dan siap merambah dunia politik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Indonesia. Saat ini saya sudah bergabung dengan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 33 .

Saya tak menampik jika keinginan merambah ke dunia politik sangat besar. Karna Saya ingin turut membangun dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah kedepan , tapi kalau mau membangun buat negara maka harus jadi seseorang seperti para tokoh Pembangun lain yang visioner, Revolusioner serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Jika Saya ditakdirkan untuk menjadi anggota dewan kenapa tidak, tapi tentunya harus ada dukungan dari pihak Masyarakat Tanjung Jabung Timur Khusus Dapil 1 Muara sabak timur.

Seperti halnya Caleg Partai lain saya harus menggunakan kesempatan dan kemampuan saya untuk mengabdi kepada rakyat dan ikut berkecimpung di dunia politik, , Syukur Alhamdulillah saya telah mendaftar dan terdafdtar menjadi caleg tetap (DCT) dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 33, Tahun 2009-2014 .

Dalam momen ini pun, saya beranikan diri untuk tanpil karna sebagai tunas muda bangsa tentunya dan ketua partai tingkant II termuda di Indonesia saya dituntut untuk berkarya, berbuat menuju perubahan yg lebih baik , dan mengabdi kepada masyarakat.

Jika saya selaku Ketua Cabang Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 33 Kabupaten Tanjung jabung timur Dipercaya oleh masyarakat Tanjung Jabung Timur Dapil Satu Muara Sabak Timur, Insya Allah dengan kebersamaan mari kita bangun daerah kita ini menuju masarakat yang sejahtera dengan Visi Kemandirian Ekonomi Rakyat. Tinggal kita lihat saja, bagaimana kelanjutan Dukungan Masyarakat terhadap Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 33 dikancah politik Indonesia, khususnya di Kabupatn Tanjung Jabung Timur.

Read More......

PEMILU DAN KESEJAHTERAAN

Setelah pemilu 2004 dan satu tahun berjalannya pilkada langsung, maka praktek proseduralisme demokrasi mulai dipersoalkan.



Beberapa pihak mengkritik pola dan bentuk pemilihan umum yang diklaim sebagai sistem yang demokratis. Beberapa catatan kritis dari persoalan pemilu dan pilkada selama ini adalah, pertama, pemilu dan pilkada cenderung memicu emosi di tengah masyarakat akibat nuansa kompetisi yang kuat.

Kecenderungan ini mendorong munculnya bentrokan dan anarkhisme massa. Kedua, pelaksanaan pemilu dan pilkada cenderung tidak memberikan dampak yang signifikan kepada pemilih (rakyat). Rakyat cenderung menyimpulkan bahwa ada dan tidaknya pemilu tidak memiliki pengaruh terhadap perbaikan kondisi kehidupan mereka. Artinya produk hasil pemilu (Baca; Pemimpin) tidak mampu memihak kepada nasib rakyat yang secara nyata telah memilih mereka. Dalam konteks inilah pemilu sebagai instrumen demokrasi dipersoalkan karena tidak memiliki dampak signifikan atas peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pemilu dan pilkada selama ini dianggap hanya menghabiskan biaya yang sangat signifikan. Jusuf Kalla menyebut bahwa pemilu Indonesia paling boros di dunia karena menghabiskan hampir 50 milyar $. Belum lagi biaya yang dikeluarkan oleh para kandidat dalam rangka kampanye dan memberi dukungan. Namun di sisi lain, biaya yang keluar tersebut tidak memiliki dampak apa-apa atas kesejahteraan masyarakat. Alih-alih menjadi sejahtera, pasca pemilu dan pilkada, rakyat sepertinya justru tambah menderita seiring dengan naiknya harga berbagai macam makanan pokok.

Ada sesuatu yang paradoks ketika pemilu atau pilkada, yakni semua kandidat jor-joran menghabiskan dana untuk kampanye: Baliho, spanduk, iklan di TV dll namun di saat yang bersamaan rakyat yang akan memilihnya justru bingung dengan himpitan ekonomi yang semakin akut. Uang para kandidat dikeluarkan secara jor-joran untuk lobby dari hotel ke hotel, jamuan makan di sana-sini namun di saat yang bersamaan rakyat yang akan memilihnya justru terpaksa makan nasi aking. Inilah fenomena demokrasi yang kehilangan substansi.

Perdebatan tentang relasi demokrasi dengan kesejahteraan akhir-akhir ini semakin menghangat. Format demokrasi yang saat ini berlangsung di Indonesia secara normatif prosedural sudah patut dibanggakan. Beberapa pilar demokrasi seperti kebebasan pers, pemilu yang fair, reformasi birokrasi, otonomi daerah dll secara prosedural sudah terkonsolidasikan.

Pelaksanaan pemilu misalnya,Banyak pihak dari luar yang memberi apresiasi kepada Indonesia yang mampu melaksanakan pemilu 1999 secara demokratis tanpa ada insiden atau pertumpahan darah. Pemilu 2004 yang sekaligus memilih presiden secara langsung juga menjadi prestasi yang signifikan bagi demokrasi di Indonesia. Pasca pemilu 2004, dilanjutkan dengan serentetan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan mekanisme pemilihan langsung.

Read More......

Bukan Untuk Nomor Urut 01 Saja

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan suara terbanyak untuk menentukan calon legislatif terpilih membawa implikasi besar dalam persoalan teknis, Salah satunya, mekanisme penyaluran suara dari pemilih yang menandai tanda gambar parpol.



Menurut Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Abdul Hafiz Ansyari, suara yang menandai tanda gambar partai itu tidak akan dikompensasikan ke nomor urut teratas. Suara tersebut bertujuan menentukan jumlah kursi yang diperoleh parpol itu.

Setelah jumlah kursi ditetapkan, calon terpilih ditentukan dari caleg yang meraih suara terbanyak. Bila partai A mendapat dua kursi di dapil tersebut, maka kursi itu akan ditempati caleg yang memperoleh suara terbanyak nomor satu dan dua, tanpa memperhatikan nomor urut.

Sebelumnya, dalam aturan nomor urut, suara pemilih yang menandai parpol akan dilimpahkan ke nomor teratas. Nomor bawah bisa jadi apabila dia mampu meraih suara 30 persen dari BPP (bilangan pembagi pemilih). Tapi, setelah putusan MK, peraih suara terbanyak akan langsung terpilih bila partainya mendapat kursi.

KPU tengah merumuskan perubahan aturan teknis tata cara penetapan calon legislatif terpilih tersebut. ”Sesegera mungkin diselesaikan dan disosialisasikan,” KPU Jakarta kemarin (24/12).

Menurut KPU, dalam penentuan kursi, berdasarkan pasal 202 UU Pemilu, partai yang berhak lolos ke parlemen nanti adalah mereka yang sekurang-kurangnya mendapatkan 2,5 persen suara secara nasional. Partai mencapai limit itulah yang akan mendapat kursi. ”Baru nanti penentuan jumlah kursi dengan melihat suara terbanyak di setiap dapil,” terangnya.

Meski begitu, ada ketentuan yang masih mengganjal terkait mekanisme suara terbanyak. Yaitu, jika dalam satu partai, ada dua caleg dengan perolehan suara sama banyak. Padahal, partai tersebut hanya memiliki kuota satu kursi.

Menurut KPU, ketentuan tersebut belum diplenokan dalam satu kursi. Namun, ada salah satu celah untuk menentukannya. Suara calon terpilih ditentukan dengan metode sebaran. Yakni, KPU nanti akan melihat jumlah sebaran TPS atau wilayah yang dimiliki calon tersebut. ”Yang raihan TPS-nya paling banyak, itu nanti yang terpilih,”

Dengan aturan suara terbanyak, potensi gugatan akan jauh menurun dibandingkan dengan saat menggunakan persentase bilangan pembagi pemilih (BPP) 30 persen seperti sebelumnya. Namun, potensi itu tetap ada, terutama saat penentuan parpol yang lolos ke parlemen nanti. ’’Tapi, semoga tidak ada lah,’’

Secara umum, perubahan sistem penentuan caleg terpilih itu memang akan lebih meringankan kerja KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu tidak repot-repot lagi menyaring caleg yang lolos 30 persen BPP.

Tapi, menurut Center for Electoral Reform (Cetro) , putusan MK tersebut tetap memiliki peluang untuk diakali. Yaitu, apabila di internal parpol tetap ada kesepakatan tentang kuota persentase perolehan suara dalam pembagian jatah kursi legislatif. ’’Itu yang pernah dilakukan PAN, Golkar, dan Demokrat sebelum putusan MK,’’

Meski masih dalam proses pengadilan dan belum diputus, ketiga partai tersebut telah memastikan akan menggunakan sistem suara terbanyak dalam menentukan caleg yang lolos. Mereka menggunakan surat kesepakatan yang dituangkan dalam surat bermeterai yang wajib ditandatangani para caleg saat mendaftar. ’’Nanti bisa sebaliknya,’’ kata Hadar memperingatkan.

Celah lain juga bisa dimanfaatkan parpol. Yaitu, jika ada caleg yang terpaksa harus diganti karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau alasan lainnya. ’’Di sini ada ruang yang bisa dimanfaatkan parpol untuk memasukkan caleg yang mereka mau,’’

Sebab, ada pasal di UU No 10/2008 Bab XV tentang Penggantian Calon Terpilih, pasal 218 ayat 3, memang memungkinkan hal itu. Di situ disebutkan, calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bisa diganti dengan calon dari daftar calon tetap parpol pada dapil yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik bersangkutan.

Bisa saja nanti ada kesepakatan internal parpol bahwa penentuan caleg untuk pengganti legislator suara terbanyak berdasar nomor urut. Bukan caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah legislator yang diganti,’’

Karena itu, KPU harus bisa mengantisipasi dengan cara menerbitkan peraturan baru tentang penggantian calon legislator. Di situ bisa ditegaskan bahwa penggantian calon legislator terpilih dan PAW harus tetap berdasar perolehan suara terbanyak.

Memang, nanti ada parpol yang marah-marah karena memang tugas KPU mematuhi UU, bukan mengatur parpol,’’ . Tapi, publik nanti bisa melihat mana parpol yang akal-akalan atau ngotot mempertahankan nomor urut karena ada 'kepentingan' yang terganggu, Sebab, putusan MK ini pasti memunculkan gejolak. Misalnya, caleg yang telanjur beli nomor urut puncak pasti tidak akan terima,’’

Revisi Terbatas UU Pemilu

Putusan MK direaksi beragam. Parpol, elite parpol, tokoh nasional, pelaksana pemilu (KPU),hingga LSM memberikan respons pro kontra. Ada yang setuju, menolak, atau setuju dengan catatan. Partai Demokrat (PD), misalnya, termasuk yang mendukung putusan MK. Namun, PD juga memberi catatan.

PD meminta putusan MK itu segera direspons DPR. ’’Jika mau lebih sempurna, tentu saja putusan MK tersebut harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi terbatas,’’ terang Ketua DPP PD Anas Urbaningrum di Jakarta kemarin.

Dengan demikian, kata dia, KPU mempunyai acuan yang lazim, yakni UU Pemilu, di dalam menetapkan peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih. ’’Agak kurang lazim jika payung peraturan KPU langsung dari putusan MK. Yang lazim adalah UU Pemilu,’’

KPU menambahkan, PD termasuk parpol yang konsisten mendukung penetapan calon terpilih dengan model suara terbanyak. Bahkan, sambung dia, kebijakan internal partai memang sudah menggunakan suara terbanyak. ’’Sebagai caleg, saya tidak terpengaruh apa-apa. Sebab, PD sudah menetapkan kebijakan suara terbanyak. Dari awal saya memang siap dengan pola suara terbanyak,’’

Yang jelas, ketika aturan suara terbanyak ditetapkan dalam UU Pemilu, setelah ketentuan lama dibatalkan MK, dasar hukum suara terbanyak menjadi lebih kuat dan pasti. ’’Tidak ada dalih untuk berkelit. Suara terbanyak jelas lebih adil, baik dalam konteks kompetisi antarsesama caleg maupun adil terhadap suara rakyat. Ini menunjukkan makin terang penghargaan terhadap suara rayat,’’

Di sisi lain, PDIP mengkritik sistem suara terbanyak itu. ’’Patut dipertanyakan apakah MK mempunyai kewenangan untuk menentukan sistem pemilu,’’ ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (24/12). Menurut dia, UU Pemilu Legislatif dan UU Partai Politik belum menetapkan sistem distrik murni, melainkan proporsional terbuka terbatas.

Tjahjo juga melihat putusan MK telah mencederai prinsip independensi partai politik dalam menentukan sistem di internalnya untuk mengajukan caleg terpilih. Dia menjelaskan, ada dua kedaulatan yang perlu dihormati MK dalam menentukan sistem pemilu tersebut. Yakni, kedaulatan rakyat pemilih dan kedaulatan partai dalam menetapkan caleg. ’’Seharusnya kedua-duanya dihormati.

Read More......

Ongkos Politik Indonesia paling Boros di Dunia

Sebuah ironi, ketika jutaan warga hidup di bawah garis kemiskinan, sebuah pesta demokrasi justru digelar dengan menghamburkan triliunan rupiah.



Coba tengok, KPUD Jatim menganggarkan biaya perhelatan tersebut tidak kurang dari Rp 500 miliar. Sementara itu, tim pemenangan "Karsa" (pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf), melalui sebuah media mengakui biaya politik yang sudah dibelanjakan bisa lebih dari Rp 1,3 triliun. Bisa-bisa total dana yang dibelanjakan lima pasangan calon plus KPUD Jatim mencapai Rp 5 triliun.

Sebuah jumlah yang fantastis bila dibandingkan dengan dana kampanye Barack Obama, yang hingga Juni 2008 sekitar Rp 2,5 triliun, Hilarry Clinton sekitar Rp 1,8 triliun, dan John Mc Cain sekitar Rp 932 miliar.

Jumlah yang dibelanjakan dalam pilgub Jatim juga jauh melebihi dana kampanye pasangan capres/cawapres pada Pilpres 2004.
Saat itu, pasangan Wiranto-Salahudin Wahid melaporkan pengeluarannya Rp 86 miliar, Megawati Soekanoputri-Hasyim Muzadi Rp 84 miliar, SBY/JK Rp 74 miliar, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo Rp 16 miliar, serta pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar Rp 16 miliar,Banyak pihak menilai, fenomena demokrasi yang berkembang di Indonesia sudah kebablasan. Demokrasi yang berkembang sudah jauh dari cita-cita reformasi.

Ada juga yang menilai, demokrasi yang berkembang mentok pada demokrasi prosedural. Muncul pula penilaian, demokrasi yang berkembang hanya dikuasai kelompok elite bermodal besar. Jangan-jangan, karena itu pula enam anggota DPR ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka saling berlomba mengumpulkan dana, entah dengan cara apa.

Terlepas demokrasi yang berkembang kebablasan atau telalu liberal, menurut hemat penulis, demokrasi yang berkembang menafikan kondisi sosial ekonomi rakyat Indonesia.

Betapa tidak, di tengah impitan situasi ekonomi yang benar-benar berat sejak kenaikan harga BBM, kenaikan harga sembako, serta sulitnya mencari sekolah murah dan pengobatan gratis, partai politik (parpol) seakan tidak peduli dengan pengeluaran mereka, yang seolah tanpa batas.

Pengeluaran triliunan rupiah untuk sebuah pilkada di sebuah provinsi, seperti di Jatim, adalah cermin ongkos politik yang sangat mahal untuk ukuran suatu daerah.

Sementara itu, terbetik kabar bahwa untuk bisa masuk sebagai daftar calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu tahun depan, para calon mulai berlomba-lomba menyetor ke DPP parpol hingga miliaran rupiah.

Bila hal ini benar, tentu akan mendorong aktivis parpol berlomba-lomba mencari dana politik, yang besarnya bisa tanpa batas. Bisa jadi enam anggota DPR dan puluhan anggota DPRD yang sekarang tersangkut kasus korupsi, merupakan bagian dari korban penggalian dana bagi ongkos politik yang mereka ciptakan sendiri.

Ongkos politik tanpa batas hanya akan menuai bencana, baik bagi aktivis parpol yang mulai ditangkapi KPK, juga bagi rakyat yang ujung-ujungnya kena imbas kenaikan ongkos produksi, akibat banyak proyek mengandung external cost, sebagai dampak dari korupsi. Hal ini harus dihentikan. Cukup sudah.

Pembatasan Dana

Pembatasan belanja kampanye adalah sebuah tawaran dalam rangka menangkal tren ongkos politik tanpa batas. Sekaligus mungkin bisa membantu lebih mendekatkan logika parpol dengan realita yang sedang mendera rakyat.

Daripada triliunan rupiah dihamburkan hanya untuk mengangkat citra calon pada pilkada maupun pemilu, akan lebih bermanfaat bila dibelanjakan untuk rakyat, namun bukan dalam konteks vote buying (pembelian suara), atau serangan fajar model bagi-bagi sembako, atau pembagian kupon undian berhadiah mobil seperti di Bali.

Contoh gamblang, rakyat korban luberan lumpur Lapindo amat merindukan para cagub Jatim mampu memecahkan masalah mereka. Sayang sekali tak satu pun berani turun ke medan riil tersebut.

Gagasan pembatasan belanja kampanye, sudah di- lakukan di beberapa negara, seperti Filipina dan Kanada. Di Filipina, ongkos kampanye sebuah partai politik maupun calon wali kota dan calon gubernur, dibatasi dengan aturan tegas dalam UU Pemilu setempat.

Dalam Republic Act 7166 tahun 1991, belanja maksimal dalam kampanye pilpres sebesar 10 peso (sekitar Rp 2.000, dengan kurs Rp 200 per peso) per pemilih. Belanja maksimal untuk kampanye bagi kandidat lain (gubernur dan wali kota) sebesar 3 peso (Rp 600) per pemilih, dan belanja maksimal kampanye bagi parpol sebesar 5 peso (Rp 1.000) per pemilih.

Pengalaman pada pemilu tahun 2004 di Filipina, seorang kandidat wali kota boleh membelanjakan maksimal kira-kira 3 juta peso (Rp 600 juta). Sedangkan calon presiden boleh membelanjakan maksimal 3 miliar peso (Rp 600 miliar). Jumlah ter- sebut relatif besar, karena gaji seorang wali kota di negara tersebut hanya sekitar 300.000 peso (Rp 60 juta) per bulan, dan gaji Presiden 360.000 peso (Rp 72 juta) per bulan.

Pengalaman Kanada dalam mengatur dana kampanye juga sebuah contoh yang baik. Pada 1993, Federal General Election Canada mengatur jumlah maksimum yang boleh dibelanjakan dengan paramater jumlah pemilih, jumlah penggalangan dana kampanye periode sebelumnya, dan consumer price index (indeks harga konsumen atau inflasi).

Bahkan, dalam hal spot iklan di televisi juga dibatasi untuk semua peserta pemilu, yaitu maksimum 6,5 jam tayang yang dibagi secara proporsional di antara peserta berdasarkan proporsi perolehan kursi.

Pada pemilu federal tahun 1997, misalnya, partai-partai menyepakati pembagian alokasi waktu siar 118 menit untuk Partai Liberal, 51 menit untuk Partai Reformasi, 43 menit untuk Bloc Quebecois, 34 menit untuk Progresive Conservative, 26 menit untuk NDP, dan 118 menit untuk yang lain.

Dari dua contoh tersebut menunjukkan bahwa masing-masing negara memiliki latar belakang yang berbeda, namun memiliki tujuan yang hampir sama, yaitu mengurangi penghamburan dana. Bagi Filipina, penghamburan dana sangat erat kaitanya dengan korupsi dan pengurangan rakyat miskin. Sedangkan bagi Kanada, penghamburan dana mengurangi efisiensi dan pelayanan publik.

Indonesia bisa juga mengatur pembatasan semacam itu. Persoalannya adalah bagaimana metode pembatasannya? Hal paling sederhana, kita bisa belajar dari Filipina. Metodenya, dengan menentukan faktor pengalinya adalah harga dasar sembako, misalnya harga beras per kilogram di suatu tempat, dikalikan dengan jumlah pemilih.

Ambil contoh Pilkada DKI Jakarta pada 2007 dengan jumlah pemilih 5.627.350 orang. Apabila faktor pengalinya Rp 5.000 (harga dasar beras kualitas medium di Jakarta), maka batas maksimum pembelanjaan dana kampanye adalah Rp 28,136 miliar untuk semua peserta pilkada.

Kalau jumlah itu masih dianggap terlalu besar, bisa ditambahkan parameter lokal, misalnya khusus untuk pilkada diberi faktor pengali 0,25, sehingga maksimum Rp 7,034 miliar. Lantas cara menentukan alokasi untuk tiap-tiap kandidat, bisa dibuatkan formula lanjutan. Misalnya, bila jumlah kandidat dua, maka bisa dibagi dua sebanding, atau diberi variabel sesuai dengan jumlah perolehan kursi partai pengusung di DPRD.

Dengan pembatasan ter- sebut, niscaya pembelanjaan dana kampanye pada pilgub di Jatim bisa jauh di bawah Rp 5 triliun. Karena, dengan jumlah pemilih sekitar 29 juta jiwa, misalnya jika dikalikan Rp 5000, jumlah maksimal yang boleh dibelanjakan sekitar Rp 145 miliar. Jika dikalikan dengan faktor pengali 0,25, maka didapatkan Rp 36,306 miliar.

Bila ini diterapkan, akan ada penghematan dana lebih dari Rp 4,8 triliun. Jumlah itu akan jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk memperbaiki ribuan sekolah dan ratusan puskesmas yang rusak akibat bencana alam di Jatim.

Metode pembatasan tersebut bisa disempurnakan, terutama agar diperoleh penghematan triliunan rupiah yang bakal dibelanjakan selama kampanye pemilu legislatif dan Pilpres 2009. Mumpung saat ini RUU-nya masih di- bahas DPR.

Meskipun hal tersebut terlewat, sehingga tidak diatur dalam UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, tetapi parpol atau kandidat yang mau menonjolkan kampanye "pahe" (paket hemat) tentu akan menjadi catatan pemilih.

Hal itu dibuktikan oleh pasangan Ahmad Heriawan dan Dede Yusuf yang memenangi pilgub di Jabar beberapa waktu lalu, yang dipercaya mengeluarkan paling sedikit dana kampanye dibandingkan dengan calon-calon kuat lainnya, seperti Agum Gumelar.

Hal yang lebih penting, semakin kecil belanja kampanye, semakin kecil pula jumlah yang harus dikembalikan. Otomatif semakin rendah nafsu untuk korupsi.

Jadi, cukup sudah pem- borosan ongkos politik dan saatnya dana-dana itu dialihkan untuk keperluan rakyat banyak. Jabatan adalah amanah, titipan Ilahi.

Read More......