Pembukaan Pelabuhan Samudra Muara Sabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, yang dimulai sekitar tujuh tahun yang lalu, tampaknya masih menyisakan kendala pada sarana infrastrukturnya. Hal ini mengakibatkan angkutan berat pembawa batu bara untuk ekspor tak dapat melintas masuk ke pelabuhan melalui jalur darat, yang sudah berlangsung sekitar1 tahun ini.
Larangan masuknya truk pengangkut batu bara ke pelabuhan disebabkan kondisi jalan yang rusak berat di sejumlah titik. Kualitas jalan kurang memadai dan hanya dapat dilewati kendaraan berkapasitas di bawah 10 ton. Adapun truk pengangkut batu bara ini rata-rata berkapasitas 30 ton-40 ton.
Akibat pelarangan tersebut, pengangkutan 12.000 ton batu bara untuk ekspor ke Malaysia dan 40.000 ton ke India, yang dimulai sejak Agustus lalu, kini harus sepenuhnya lewat jalur air, setelah dari Pelabuhan Talang Dukuh di Kota Jambi.
General Manager PT Pelabuhan Indonesia II Koesbiyantoro berharap pemerintah mendukung pembangunan sejumlah sarana, seperti jalan dan listrik. Saat ini pembangunan pelabuhan masih jauh dari target.
Selain satu dermaga dan dua ruang kantor, belum ada fasilitas pelabuhan lain, seperti gudang penyimpanan,Dari data Badan Pusat Statistik, ekspor komoditas dari Jambi pada Januari-November 2006 senilai 763,54 juta dollar AS, dengan volume 1.173.000 ton.
Ada empat pintu ekspor, yaitu Pelabuhan Kuala Tungkal, Muara Sabak, Talang Dukuh, dan Bandar Udara Sultan Thaha. Nilai impor 124,58 juta dollar AS, dengan volume 144.510 ton.
Pelik Sekitar Pelabuhan Samudra Muara Sabak Tanjabtim
"Meniup Nasib di Tahun Baru"
Insan Perubahan - Asruldin Azis:
Diterbitkan Desember 30, 2008 In My Search
Sudah banyak diketahui bahwa setiap menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun, selalu banyak bermunculan pedagang terompet. Mereka biasanya menempati lokasi trotoar sisi jalan protokol, bertarung dengan debu jalanan dan deru kendaraan bermotor. Panas matahari dan serbuan angin malam, bukan rintangan yang membuat mereka ciut untuk menjaring rezeki.
Kebanyakan para penjual terompet ini berasal dari daerah Bulukerto, sebuah kecamatan di daerah gersang Wonogiri. Dari wilayah tersebut memang banyak berasal kelompok penjual mainan anak-anak, terutama jenis terompet ini. Setiap tahun mereka memperbarui desain terompet, sehingga bisa diperhatikan desain setiap tahunnya selalu bervariasi.
Dengan menyewa kendaraan truk terbuka, mereka bawa terompet-terompet harapan itu ke kota-kota besar. Tak cuma Jogja, tapi juga menjelajah Bali, Surabaya, dan Jakarta. Tenaga pemasarnya bisa dari penduduk Bulukerto, ataupun penduduk marginal kota setempat yang sudah setiap tahunnya ikut rutin menjualkan terompet saat pergantian tahun.
Meski simpang siur dan terkesan pada gosip-gosip agamis, bahwa meniup terompet (shofar) ini dituduh sebagai budaya orang-orang Yahudi saat yang merayakan tahun baru yang jatuh pada pada bulan ke tujuh (Nisan) pada sistem penanggalan mereka. Persetan dengan semua itu, bagi Edi –yang saya temui kemarin sore di depan stasi"
4 dari 19 Pulau di Tanjabtim Tidak Terdaftar di Depdagri
Empat Pulau di Jambi Tak Terdaftar di Depdagri Sedikitnya empat dari 19 pulau kecil di wilayah pesisir pantai timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi yang tidak punya nama hingga kini belum terdaftar di Departemen Dalam Negeri Depdagri).
Karenanya Pemprov Jambi dan DPRD setempat akan mendaftarkannya ke Depdagri, kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Sofyan Pangaribuan di Jambi, Senin (24/3/2008). Ke-19 pulau-pulau kecil itu, berada dalam tiga gugus Pulau Nipah, Pulau Berhala, dan Pulau Tujuh. Pulau-pulau kecil tersebut akan dikelola oleh Pemprov Jambi setelah DPRD setempat menyetujui Perda pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil itu.
Kecuali Pulau Berhala yang kini masih dalam sengketa dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak masuk dalam pengelolaan Pemprov Jambi, karena pulau Berhala kini diambil alih pemerintah pusat atau dalam status quo.
Seharusnya Provinsi Jambi jangan mengabaikan empat pulau kecil yang tak punya nama itu tidak terdaftar di Depdagri, karena bisa menuai konflik di belakang hari dengan daerah tetangga.
Kalau hal semacam ini tidak kita perhatikan bisa menjadi sumber konflik baru dengan daerah tetangga, seperti Pulau Berhala meski pemerintah pusat sebelumnya memasukkan pulau itu dalam wilayah Jambi,
Pulau-pulau kecil itu memiliki strategis jika dilihat dari aspek teritorial berhadapan langsung ke Singapura dan Malaysia, sedangkan dari aspek ekonomi dan konservasi akan menjadi nilai tambah bagi daerah jika dikelola dan dimanfaatkan untuk wisata bahari dan wisata alam.
Wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil yang merupakan jalur transportasi laut akan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama ekspor dan impor barang. Wilayah daratan dan lautan Jambi tercatat seluas 53.435 Km2, meliputi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur seluas 12.993 Km2 dan garis pantai sepanjang 211,9 Km. n
CALEG PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (PIS) 33
Mohon Doa Dan Dukungan
September 2008, Secara mengejutkan saya diberi tawaran untuk menjadi Ketua Partai di daerah tingkat II, bukan apa- apa, saya harus mengakui bahwa saya minim pengalaman di politik praktis walau sebelumnya saya Pernah memimpin Organisasi ditingkat mahasiswa diantaranya : Ketua Pelajar Mahasiswa indonesia (KEPMI) Tanjabtim, Ketua Advokasi Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia Sulawesi Selatan, Pjs Senat Fakultas syariah IAIN Jambi, Kordinator Shaf Hukum dan Politik HMI Cabang JAMBI.
Namun Hitung-hitung untuk memberikan pengabdian diri kepada masyarakat, menambah pengalaman dalam dunia politik dan kepedulian sosial serta daerah . saya menyatakan keinginan menerima dan siap merambah dunia politik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Indonesia. Saat ini saya sudah bergabung dengan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 33 .
Saya tak menampik jika keinginan merambah ke dunia politik sangat besar. Karna Saya ingin turut membangun dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah kedepan , tapi kalau mau membangun buat negara maka harus jadi seseorang seperti para tokoh Pembangun lain yang visioner, Revolusioner serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Jika Saya ditakdirkan untuk menjadi anggota dewan kenapa tidak, tapi tentunya harus ada dukungan dari pihak Masyarakat Tanjung Jabung Timur Khusus Dapil 1 Muara sabak timur.
Seperti halnya Caleg Partai lain saya harus menggunakan kesempatan dan kemampuan saya untuk mengabdi kepada rakyat dan ikut berkecimpung di dunia politik, , Syukur Alhamdulillah saya telah mendaftar dan terdafdtar menjadi caleg tetap (DCT) dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 33, Tahun 2009-2014 .
Dalam momen ini pun, saya beranikan diri untuk tanpil karna sebagai tunas muda bangsa tentunya dan ketua partai tingkant II termuda di Indonesia saya dituntut untuk berkarya, berbuat menuju perubahan yg lebih baik , dan mengabdi kepada masyarakat.
Jika saya selaku Ketua Cabang Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 33 Kabupaten Tanjung jabung timur Dipercaya oleh masyarakat Tanjung Jabung Timur Dapil Satu Muara Sabak Timur, Insya Allah dengan kebersamaan mari kita bangun daerah kita ini menuju masarakat yang sejahtera dengan Visi Kemandirian Ekonomi Rakyat. Tinggal kita lihat saja, bagaimana kelanjutan Dukungan Masyarakat terhadap Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 33 dikancah politik Indonesia, khususnya di Kabupatn Tanjung Jabung Timur.
Pendidikan Politik Tanggung Jawab Bersama
Kampanye untuk Pemilu Legislatif yang akan berlangsung pada tanggal 9 April 2009 telah dimulai sejak hari Sabtu tanggal 12 Juli 2008. Kampanye ini diikuti oleh 34 Parpol peserta Pemilu 2009.
Kampanye yang dimulai 9 bulan sebelum hari pemilihan ini diharapkan oleh berbagai pihak termasuk oleh pihak KPU dijadikan ajang oleh pihak Parpol, tidak hanya untuk melakukan sosialisasi tapi juga untuk melakukan pendidikan poltik kepada masyarakat.
Bisakah harapan untuk melakukan pendidikan politik yang bertujuan agar Pemilu 2009 bisa berlangsung dengan damai dan menghasilkan para wakil rakyat dan pemimpin yang absah dan berkualitas itu dibebankan kepada Parpol belaka.
Pengalaman demokrasi Indonesia yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun menyatakan bahwa pekerjaan maha besar tersebut yaitu melakukan pendidikan politik yang masif kepada masyarakat Indonesia tidak bisa diserahkan hanya kepada Parpol saja.
Dalam sebuah diskusi yang diadakan Indonesian Research and Development Institute (IRDI) sekitar dua bulan yang lalu berkaitan dengan launching survey popularitas calon Presiden, pengusulkan agar pendidikan politik dilakukan oleh semua pihak termasuk oleh lembaga penelitian. Namun usulan ini ada yang memprotes, dengan berargumen jika tugas pendidikan politik adalah tugas dari Parpol semata dan oleh karena itu harus dibebankan kepadanya.
Tetapi harus disadari bahwa Parpol di Indonesia sudah sedari dulu tidak menjalankan fungsi-fungsinya seperti yang ditekankan oleh para ahli politik, seperti melakukan pendidikan politik, komunikasi politik dan penengah konflik; parpol di Indonesia hanya berperan sebagai alat pencari dan mengakumulasi kekuasaan belaka, oleh karena itu walau saat ini Parpol sudah diharuskan oleh Undang-undang No.2 Tahun 2008 tentang Parpol untuk melaksanakan pendidikan politik tetap saja penulis pesimis, Parpol akan menjalankan tugasnya untuk melakukan pendidikan politik dengan baik.
Oleh karena itu keadaan di Indonesia saat ini adalah keadaan yang tidak normal atau Force Major, sehingga tugas melakukan pendidikan politik tidak bisa diserahkan hanya kepada Parpol namun juga dilakukan oleh aktor lain.
Siapakah aktor tersebut ? Jawaban untuk pertanyaan ini saya kira sangatlah mudah, sejak 10 tahun lalu, demokrasi di Indonesia bertahan bukan karena kekuatan Parpol, tetapi karena kinerja Civil Society yang bekerja tanpa henti terutama di tingkatan akar rumput dalam menyebarkan nilai-nilai demokrasi.
Civil Society lebih efektif dalam melakukan pendidikan politik dikarenakan Civil Society tidak mengharapkan kekuasaan sementara Parpol di Indonesia setiap kerjanya ditujukan untuk memperoleh kekuasaan.
Yang termasuk civil society dalam hal ini adalah LSM, media, Ormas, termasuk juga lembaga penelitian dan lembaga pemantau independen. Kelompok civil society ini lah yang memiliki hak dan tanggung jawab dalam melakukan pendidikan politik menjelang berlangsungnya pemilu 2009.
PEMILU DAN KESEJAHTERAAN
Setelah pemilu 2004 dan satu tahun berjalannya pilkada langsung, maka praktek proseduralisme demokrasi mulai dipersoalkan.
Beberapa pihak mengkritik pola dan bentuk pemilihan umum yang diklaim sebagai sistem yang demokratis. Beberapa catatan kritis dari persoalan pemilu dan pilkada selama ini adalah, pertama, pemilu dan pilkada cenderung memicu emosi di tengah masyarakat akibat nuansa kompetisi yang kuat.
Kecenderungan ini mendorong munculnya bentrokan dan anarkhisme massa. Kedua, pelaksanaan pemilu dan pilkada cenderung tidak memberikan dampak yang signifikan kepada pemilih (rakyat). Rakyat cenderung menyimpulkan bahwa ada dan tidaknya pemilu tidak memiliki pengaruh terhadap perbaikan kondisi kehidupan mereka. Artinya produk hasil pemilu (Baca; Pemimpin) tidak mampu memihak kepada nasib rakyat yang secara nyata telah memilih mereka. Dalam konteks inilah pemilu sebagai instrumen demokrasi dipersoalkan karena tidak memiliki dampak signifikan atas peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pemilu dan pilkada selama ini dianggap hanya menghabiskan biaya yang sangat signifikan. Jusuf Kalla menyebut bahwa pemilu Indonesia paling boros di dunia karena menghabiskan hampir 50 milyar $. Belum lagi biaya yang dikeluarkan oleh para kandidat dalam rangka kampanye dan memberi dukungan. Namun di sisi lain, biaya yang keluar tersebut tidak memiliki dampak apa-apa atas kesejahteraan masyarakat. Alih-alih menjadi sejahtera, pasca pemilu dan pilkada, rakyat sepertinya justru tambah menderita seiring dengan naiknya harga berbagai macam makanan pokok.
Ada sesuatu yang paradoks ketika pemilu atau pilkada, yakni semua kandidat jor-joran menghabiskan dana untuk kampanye: Baliho, spanduk, iklan di TV dll namun di saat yang bersamaan rakyat yang akan memilihnya justru bingung dengan himpitan ekonomi yang semakin akut. Uang para kandidat dikeluarkan secara jor-joran untuk lobby dari hotel ke hotel, jamuan makan di sana-sini namun di saat yang bersamaan rakyat yang akan memilihnya justru terpaksa makan nasi aking. Inilah fenomena demokrasi yang kehilangan substansi.
Perdebatan tentang relasi demokrasi dengan kesejahteraan akhir-akhir ini semakin menghangat. Format demokrasi yang saat ini berlangsung di Indonesia secara normatif prosedural sudah patut dibanggakan. Beberapa pilar demokrasi seperti kebebasan pers, pemilu yang fair, reformasi birokrasi, otonomi daerah dll secara prosedural sudah terkonsolidasikan.
Pelaksanaan pemilu misalnya,Banyak pihak dari luar yang memberi apresiasi kepada Indonesia yang mampu melaksanakan pemilu 1999 secara demokratis tanpa ada insiden atau pertumpahan darah. Pemilu 2004 yang sekaligus memilih presiden secara langsung juga menjadi prestasi yang signifikan bagi demokrasi di Indonesia. Pasca pemilu 2004, dilanjutkan dengan serentetan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan mekanisme pemilihan langsung.
Generasi Muda
Generasi muda seharusnya mempunyai kesadaran bahwa siapa sesungguhnya dirinya, apa tujuan hidupnya ke 'depan', dan apa peranannya bagi bangsanya sendiri.
Dengan demikian ia akan sadar akan tugasnya sebagai tunas muda bangsa yang diharapkan mampu membawa pencerahan bagi kemajuan bangsanya, karena generasi yang baik adalah generasi yang tahu akan tugasnya sebagai elemen dari suatu bangsa yang pada dasarnya berusaha agar bangsanya keluar dari keterpurukan, pemiskinan dan pembodohan yang dapat dapat menghambat kemajuan suatu bangsa.
Generasi muda diharapkan menjadi generasi yang cerdas baik psikomotorik, emosional, dan religius serta kecerdasan lainnya yang tentunya diharapkan mampu memotivasi kreativitas dan usahanya dalam menggapai prestasi yang yang brilian agar menjadi generasi muda berkualitas.
Namun yang paling perlu dimiliki dan dikuasai yaitu kecerdasan emosional, spiritual dan kecerdasan intelektual di mana di dalamnya tertanam bagian penting dari suatu pola kehidupan yang dinamis. Generasi muda harus tahu dan sebagai makhluk yang diberikan kesempatan untuk mengusahakan dan memelihara bumi.
Demi kehidupan yang lebih baik, ia juga diharapkan mampu mengendalikan emosional dan tindakannya. Sebagaimana kita tahu bahwa emosi kawula muda gampang terombang-ambing dan bahkan bisa naik drastis yang tentunya bila tidak terkendali dapat berakibat buruk bagi kemajuan proses kedewasaan kaum muda tersebut dan moralitas suatu bangsa. Oleh sebab itu, diperlukan suatu usaha-usaha agar ia semakin dewasa dan matang emosinya serta perlu bekal ilmu pengetahuan yang cukup yang dapat dicari melalui pendidikan dan media lainnya seperti internet, televisi, buku pengetahuan dan lain sebagainya yang tentunya bersifat baik. Kecerdasan lainnya juga perlu menunjang di mana hal tersebut saling melengkapi dan membantu untuk menggapai kemakmuran bangsa.
Peranan generasi muda sangatlah penting bagi proses kemajuan suatu bangsa, karena merupakan cikal bakal pemimpin bangsa. Maka dari itu, generasi diharapkan membekali dirinya dengan ilmu pengetahuan yang cukup agar bangsanya ke depan jauh lebih baik dari generasi sebelumnya. Hal tersebut memerlukan proses waktu yang lama untuk membentuknya, supaya tujuan yang diharapkan dapat terwujud.
Untuk mencapai hal di atas para generasi muda perlu menyiapkan diri dengan melakukan beberapa hal yaitu pertama, meninggikan setiap kecerdasan individu. karena setiap orang memiliki kecerdasan yang berbeda satu sama lainnya, namun hal itu bukan halangan untuk mencapai kemajuan bangsa, maka sudah seharusnya kecerdasan tersebut dapat dipergunakan tepat sasaran yaitu membangun masa depan bangsa.
Generasi muda jg harus mempunyai dan memiliki manajemen waktu yang baik. Kaum muda diharapkan mampu membagi waktunya dengan baik, tahu kapan ia harus belajar dan kapan ia harus berolahraga dan kegiatan lainnya dengan baik. Ia harus ingat pula bahwa apa yang yang ia lakukan tidak merusak masa depan dirinya sendiri dan masa depan bangsa sendiri mengomsumsi obat-obatan terlarang, miras, dan melakukan perbuatan asusila lainnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa tersebut.
generasi muda jg harus bisa berkreatisi. Orang yang kreatif adalah orang pandai menciptakan hal baru yang tidak terpikirkan oleh orang lain. Ia tidak suka membuat dirinya seperti orang lain dan tahu bahwa dirinya unik dan tidak perlu membuat dirinya seperti orang lain dan perlu diketahui bahwa kreatif itu bagus. Dengan demikian akan terhindar dari perbuatan yang dapat menghancurkan kreativitas anak bangsa dan belajar dari kesalahan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.
Jangan lupakan wahai generasi muda, kemauan dan usaha keras. Tanpa hal tersebut, apa yang diinginkan akan menjadi sia-sia dan menjadi hampa. Maka dari itulah harus ada kemauan untuk melakukannya agar apa yang diharapkan dapat terwujud dan perlu mempunyai sikap berani gagal untuk melakukan kewajiban sebagai generasi penerus bangsa.
KAWASAN TANJABTIM
Tanjab Timur Hampir 95 persen wilayah berada di ketinggian 0 - 3 meter dari permukaan laut. Hanya sebagian kecil wilayahnya, seperti Mendahara bagian selatan, Muara Sabak bagian selatan, Parit Culum, dan Dendang bagian selatan, yang memiliki ketinggian di atas 3 meter.
Tak mengherankan jika mayoritas wilayah Tanjab Timur merupakan daerah genangan air (floading area) yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut, Sebagian wilayah Tanjab Timur merupakan lahan gambut. Sebenarnya tanah gambut memiliki kesuburan tinggi, sayang sangat rentan terhadap kebakaran.
Sementara itu, daerah genangan air sulit untuk ditanami karena tingkat keasaman (pH) yang tinggi. Luas wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 5.445 km2, terletak antara 0053' - 1041' Lintang Selatan dan antara 103023 - 104031 Bujur Timur.
Berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan dan Propinsi Sumatera Selatan, Daerah ini dikenal dengan sebutan Kawasan Pantai Timur Sumatera yang merupakan wilayah penyanggah daerah Segi Tiga pertumbuhan Ekonomi SIJORI (Singapura-Johor-Riau) atau SIBAJO (Singapura-Batam-Johor).
Transportasi Darat :
Panjang jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2002 adalah 690.125 km.
Jarak dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Propinsi Jambi adalah :
· Muara Sabak Jambi 122 km
· Muara Sabak Jambi Via Suak Kandis 143 km
· Muara Sabak Jambi via Rantau Karya 73 km
Transportasi Sungai / Laut :
Untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan kehadiran Pelabuhan Muara Sabak maka transportasi sungai perlu dikembangkan dalam rangka menunjang kegiatan perekonomian, diantaranya :Kapal Ferry Cepat dari Muara Sabak menuju Batam dan sebagainya.
Bukan Untuk Nomor Urut 01 Saja
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan suara terbanyak untuk menentukan calon legislatif terpilih membawa implikasi besar dalam persoalan teknis, Salah satunya, mekanisme penyaluran suara dari pemilih yang menandai tanda gambar parpol.
Menurut Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Abdul Hafiz Ansyari, suara yang menandai tanda gambar partai itu tidak akan dikompensasikan ke nomor urut teratas. Suara tersebut bertujuan menentukan jumlah kursi yang diperoleh parpol itu.
Setelah jumlah kursi ditetapkan, calon terpilih ditentukan dari caleg yang meraih suara terbanyak. Bila partai A mendapat dua kursi di dapil tersebut, maka kursi itu akan ditempati caleg yang memperoleh suara terbanyak nomor satu dan dua, tanpa memperhatikan nomor urut.
Sebelumnya, dalam aturan nomor urut, suara pemilih yang menandai parpol akan dilimpahkan ke nomor teratas. Nomor bawah bisa jadi apabila dia mampu meraih suara 30 persen dari BPP (bilangan pembagi pemilih). Tapi, setelah putusan MK, peraih suara terbanyak akan langsung terpilih bila partainya mendapat kursi.
KPU tengah merumuskan perubahan aturan teknis tata cara penetapan calon legislatif terpilih tersebut. ”Sesegera mungkin diselesaikan dan disosialisasikan,” KPU Jakarta kemarin (24/12).
Menurut KPU, dalam penentuan kursi, berdasarkan pasal 202 UU Pemilu, partai yang berhak lolos ke parlemen nanti adalah mereka yang sekurang-kurangnya mendapatkan 2,5 persen suara secara nasional. Partai mencapai limit itulah yang akan mendapat kursi. ”Baru nanti penentuan jumlah kursi dengan melihat suara terbanyak di setiap dapil,” terangnya.
Meski begitu, ada ketentuan yang masih mengganjal terkait mekanisme suara terbanyak. Yaitu, jika dalam satu partai, ada dua caleg dengan perolehan suara sama banyak. Padahal, partai tersebut hanya memiliki kuota satu kursi.
Menurut KPU, ketentuan tersebut belum diplenokan dalam satu kursi. Namun, ada salah satu celah untuk menentukannya. Suara calon terpilih ditentukan dengan metode sebaran. Yakni, KPU nanti akan melihat jumlah sebaran TPS atau wilayah yang dimiliki calon tersebut. ”Yang raihan TPS-nya paling banyak, itu nanti yang terpilih,”
Dengan aturan suara terbanyak, potensi gugatan akan jauh menurun dibandingkan dengan saat menggunakan persentase bilangan pembagi pemilih (BPP) 30 persen seperti sebelumnya. Namun, potensi itu tetap ada, terutama saat penentuan parpol yang lolos ke parlemen nanti. ’’Tapi, semoga tidak ada lah,’’
Secara umum, perubahan sistem penentuan caleg terpilih itu memang akan lebih meringankan kerja KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu tidak repot-repot lagi menyaring caleg yang lolos 30 persen BPP.
Tapi, menurut Center for Electoral Reform (Cetro) , putusan MK tersebut tetap memiliki peluang untuk diakali. Yaitu, apabila di internal parpol tetap ada kesepakatan tentang kuota persentase perolehan suara dalam pembagian jatah kursi legislatif. ’’Itu yang pernah dilakukan PAN, Golkar, dan Demokrat sebelum putusan MK,’’
Meski masih dalam proses pengadilan dan belum diputus, ketiga partai tersebut telah memastikan akan menggunakan sistem suara terbanyak dalam menentukan caleg yang lolos. Mereka menggunakan surat kesepakatan yang dituangkan dalam surat bermeterai yang wajib ditandatangani para caleg saat mendaftar. ’’Nanti bisa sebaliknya,’’ kata Hadar memperingatkan.
Celah lain juga bisa dimanfaatkan parpol. Yaitu, jika ada caleg yang terpaksa harus diganti karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau alasan lainnya. ’’Di sini ada ruang yang bisa dimanfaatkan parpol untuk memasukkan caleg yang mereka mau,’’
Sebab, ada pasal di UU No 10/2008 Bab XV tentang Penggantian Calon Terpilih, pasal 218 ayat 3, memang memungkinkan hal itu. Di situ disebutkan, calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bisa diganti dengan calon dari daftar calon tetap parpol pada dapil yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik bersangkutan.
Bisa saja nanti ada kesepakatan internal parpol bahwa penentuan caleg untuk pengganti legislator suara terbanyak berdasar nomor urut. Bukan caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah legislator yang diganti,’’
Karena itu, KPU harus bisa mengantisipasi dengan cara menerbitkan peraturan baru tentang penggantian calon legislator. Di situ bisa ditegaskan bahwa penggantian calon legislator terpilih dan PAW harus tetap berdasar perolehan suara terbanyak.
Memang, nanti ada parpol yang marah-marah karena memang tugas KPU mematuhi UU, bukan mengatur parpol,’’ . Tapi, publik nanti bisa melihat mana parpol yang akal-akalan atau ngotot mempertahankan nomor urut karena ada 'kepentingan' yang terganggu, Sebab, putusan MK ini pasti memunculkan gejolak. Misalnya, caleg yang telanjur beli nomor urut puncak pasti tidak akan terima,’’
Revisi Terbatas UU Pemilu
Putusan MK direaksi beragam. Parpol, elite parpol, tokoh nasional, pelaksana pemilu (KPU),hingga LSM memberikan respons pro kontra. Ada yang setuju, menolak, atau setuju dengan catatan. Partai Demokrat (PD), misalnya, termasuk yang mendukung putusan MK. Namun, PD juga memberi catatan.
PD meminta putusan MK itu segera direspons DPR. ’’Jika mau lebih sempurna, tentu saja putusan MK tersebut harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi terbatas,’’ terang Ketua DPP PD Anas Urbaningrum di Jakarta kemarin.
Dengan demikian, kata dia, KPU mempunyai acuan yang lazim, yakni UU Pemilu, di dalam menetapkan peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih. ’’Agak kurang lazim jika payung peraturan KPU langsung dari putusan MK. Yang lazim adalah UU Pemilu,’’
KPU menambahkan, PD termasuk parpol yang konsisten mendukung penetapan calon terpilih dengan model suara terbanyak. Bahkan, sambung dia, kebijakan internal partai memang sudah menggunakan suara terbanyak. ’’Sebagai caleg, saya tidak terpengaruh apa-apa. Sebab, PD sudah menetapkan kebijakan suara terbanyak. Dari awal saya memang siap dengan pola suara terbanyak,’’
Yang jelas, ketika aturan suara terbanyak ditetapkan dalam UU Pemilu, setelah ketentuan lama dibatalkan MK, dasar hukum suara terbanyak menjadi lebih kuat dan pasti. ’’Tidak ada dalih untuk berkelit. Suara terbanyak jelas lebih adil, baik dalam konteks kompetisi antarsesama caleg maupun adil terhadap suara rakyat. Ini menunjukkan makin terang penghargaan terhadap suara rayat,’’
Di sisi lain, PDIP mengkritik sistem suara terbanyak itu. ’’Patut dipertanyakan apakah MK mempunyai kewenangan untuk menentukan sistem pemilu,’’ ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (24/12). Menurut dia, UU Pemilu Legislatif dan UU Partai Politik belum menetapkan sistem distrik murni, melainkan proporsional terbuka terbatas.
Tjahjo juga melihat putusan MK telah mencederai prinsip independensi partai politik dalam menentukan sistem di internalnya untuk mengajukan caleg terpilih. Dia menjelaskan, ada dua kedaulatan yang perlu dihormati MK dalam menentukan sistem pemilu tersebut. Yakni, kedaulatan rakyat pemilih dan kedaulatan partai dalam menetapkan caleg. ’’Seharusnya kedua-duanya dihormati.
Ongkos Politik Indonesia paling Boros di Dunia
Sebuah ironi, ketika jutaan warga hidup di bawah garis kemiskinan, sebuah pesta demokrasi justru digelar dengan menghamburkan triliunan rupiah.
Coba tengok, KPUD Jatim menganggarkan biaya perhelatan tersebut tidak kurang dari Rp 500 miliar. Sementara itu, tim pemenangan "Karsa" (pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf), melalui sebuah media mengakui biaya politik yang sudah dibelanjakan bisa lebih dari Rp 1,3 triliun. Bisa-bisa total dana yang dibelanjakan lima pasangan calon plus KPUD Jatim mencapai Rp 5 triliun.
Sebuah jumlah yang fantastis bila dibandingkan dengan dana kampanye Barack Obama, yang hingga Juni 2008 sekitar Rp 2,5 triliun, Hilarry Clinton sekitar Rp 1,8 triliun, dan John Mc Cain sekitar Rp 932 miliar.
Jumlah yang dibelanjakan dalam pilgub Jatim juga jauh melebihi dana kampanye pasangan capres/cawapres pada Pilpres 2004.
Saat itu, pasangan Wiranto-Salahudin Wahid melaporkan pengeluarannya Rp 86 miliar, Megawati Soekanoputri-Hasyim Muzadi Rp 84 miliar, SBY/JK Rp 74 miliar, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo Rp 16 miliar, serta pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar Rp 16 miliar,Banyak pihak menilai, fenomena demokrasi yang berkembang di Indonesia sudah kebablasan. Demokrasi yang berkembang sudah jauh dari cita-cita reformasi.
Ada juga yang menilai, demokrasi yang berkembang mentok pada demokrasi prosedural. Muncul pula penilaian, demokrasi yang berkembang hanya dikuasai kelompok elite bermodal besar. Jangan-jangan, karena itu pula enam anggota DPR ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka saling berlomba mengumpulkan dana, entah dengan cara apa.
Terlepas demokrasi yang berkembang kebablasan atau telalu liberal, menurut hemat penulis, demokrasi yang berkembang menafikan kondisi sosial ekonomi rakyat Indonesia.
Betapa tidak, di tengah impitan situasi ekonomi yang benar-benar berat sejak kenaikan harga BBM, kenaikan harga sembako, serta sulitnya mencari sekolah murah dan pengobatan gratis, partai politik (parpol) seakan tidak peduli dengan pengeluaran mereka, yang seolah tanpa batas.
Pengeluaran triliunan rupiah untuk sebuah pilkada di sebuah provinsi, seperti di Jatim, adalah cermin ongkos politik yang sangat mahal untuk ukuran suatu daerah.
Sementara itu, terbetik kabar bahwa untuk bisa masuk sebagai daftar calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu tahun depan, para calon mulai berlomba-lomba menyetor ke DPP parpol hingga miliaran rupiah.
Bila hal ini benar, tentu akan mendorong aktivis parpol berlomba-lomba mencari dana politik, yang besarnya bisa tanpa batas. Bisa jadi enam anggota DPR dan puluhan anggota DPRD yang sekarang tersangkut kasus korupsi, merupakan bagian dari korban penggalian dana bagi ongkos politik yang mereka ciptakan sendiri.
Ongkos politik tanpa batas hanya akan menuai bencana, baik bagi aktivis parpol yang mulai ditangkapi KPK, juga bagi rakyat yang ujung-ujungnya kena imbas kenaikan ongkos produksi, akibat banyak proyek mengandung external cost, sebagai dampak dari korupsi. Hal ini harus dihentikan. Cukup sudah.
Pembatasan Dana
Pembatasan belanja kampanye adalah sebuah tawaran dalam rangka menangkal tren ongkos politik tanpa batas. Sekaligus mungkin bisa membantu lebih mendekatkan logika parpol dengan realita yang sedang mendera rakyat.
Daripada triliunan rupiah dihamburkan hanya untuk mengangkat citra calon pada pilkada maupun pemilu, akan lebih bermanfaat bila dibelanjakan untuk rakyat, namun bukan dalam konteks vote buying (pembelian suara), atau serangan fajar model bagi-bagi sembako, atau pembagian kupon undian berhadiah mobil seperti di Bali.
Contoh gamblang, rakyat korban luberan lumpur Lapindo amat merindukan para cagub Jatim mampu memecahkan masalah mereka. Sayang sekali tak satu pun berani turun ke medan riil tersebut.
Gagasan pembatasan belanja kampanye, sudah di- lakukan di beberapa negara, seperti Filipina dan Kanada. Di Filipina, ongkos kampanye sebuah partai politik maupun calon wali kota dan calon gubernur, dibatasi dengan aturan tegas dalam UU Pemilu setempat.
Dalam Republic Act 7166 tahun 1991, belanja maksimal dalam kampanye pilpres sebesar 10 peso (sekitar Rp 2.000, dengan kurs Rp 200 per peso) per pemilih. Belanja maksimal untuk kampanye bagi kandidat lain (gubernur dan wali kota) sebesar 3 peso (Rp 600) per pemilih, dan belanja maksimal kampanye bagi parpol sebesar 5 peso (Rp 1.000) per pemilih.
Pengalaman pada pemilu tahun 2004 di Filipina, seorang kandidat wali kota boleh membelanjakan maksimal kira-kira 3 juta peso (Rp 600 juta). Sedangkan calon presiden boleh membelanjakan maksimal 3 miliar peso (Rp 600 miliar). Jumlah ter- sebut relatif besar, karena gaji seorang wali kota di negara tersebut hanya sekitar 300.000 peso (Rp 60 juta) per bulan, dan gaji Presiden 360.000 peso (Rp 72 juta) per bulan.
Pengalaman Kanada dalam mengatur dana kampanye juga sebuah contoh yang baik. Pada 1993, Federal General Election Canada mengatur jumlah maksimum yang boleh dibelanjakan dengan paramater jumlah pemilih, jumlah penggalangan dana kampanye periode sebelumnya, dan consumer price index (indeks harga konsumen atau inflasi).
Bahkan, dalam hal spot iklan di televisi juga dibatasi untuk semua peserta pemilu, yaitu maksimum 6,5 jam tayang yang dibagi secara proporsional di antara peserta berdasarkan proporsi perolehan kursi.
Pada pemilu federal tahun 1997, misalnya, partai-partai menyepakati pembagian alokasi waktu siar 118 menit untuk Partai Liberal, 51 menit untuk Partai Reformasi, 43 menit untuk Bloc Quebecois, 34 menit untuk Progresive Conservative, 26 menit untuk NDP, dan 118 menit untuk yang lain.
Dari dua contoh tersebut menunjukkan bahwa masing-masing negara memiliki latar belakang yang berbeda, namun memiliki tujuan yang hampir sama, yaitu mengurangi penghamburan dana. Bagi Filipina, penghamburan dana sangat erat kaitanya dengan korupsi dan pengurangan rakyat miskin. Sedangkan bagi Kanada, penghamburan dana mengurangi efisiensi dan pelayanan publik.
Indonesia bisa juga mengatur pembatasan semacam itu. Persoalannya adalah bagaimana metode pembatasannya? Hal paling sederhana, kita bisa belajar dari Filipina. Metodenya, dengan menentukan faktor pengalinya adalah harga dasar sembako, misalnya harga beras per kilogram di suatu tempat, dikalikan dengan jumlah pemilih.
Ambil contoh Pilkada DKI Jakarta pada 2007 dengan jumlah pemilih 5.627.350 orang. Apabila faktor pengalinya Rp 5.000 (harga dasar beras kualitas medium di Jakarta), maka batas maksimum pembelanjaan dana kampanye adalah Rp 28,136 miliar untuk semua peserta pilkada.
Kalau jumlah itu masih dianggap terlalu besar, bisa ditambahkan parameter lokal, misalnya khusus untuk pilkada diberi faktor pengali 0,25, sehingga maksimum Rp 7,034 miliar. Lantas cara menentukan alokasi untuk tiap-tiap kandidat, bisa dibuatkan formula lanjutan. Misalnya, bila jumlah kandidat dua, maka bisa dibagi dua sebanding, atau diberi variabel sesuai dengan jumlah perolehan kursi partai pengusung di DPRD.
Dengan pembatasan ter- sebut, niscaya pembelanjaan dana kampanye pada pilgub di Jatim bisa jauh di bawah Rp 5 triliun. Karena, dengan jumlah pemilih sekitar 29 juta jiwa, misalnya jika dikalikan Rp 5000, jumlah maksimal yang boleh dibelanjakan sekitar Rp 145 miliar. Jika dikalikan dengan faktor pengali 0,25, maka didapatkan Rp 36,306 miliar.
Bila ini diterapkan, akan ada penghematan dana lebih dari Rp 4,8 triliun. Jumlah itu akan jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk memperbaiki ribuan sekolah dan ratusan puskesmas yang rusak akibat bencana alam di Jatim.
Metode pembatasan tersebut bisa disempurnakan, terutama agar diperoleh penghematan triliunan rupiah yang bakal dibelanjakan selama kampanye pemilu legislatif dan Pilpres 2009. Mumpung saat ini RUU-nya masih di- bahas DPR.
Meskipun hal tersebut terlewat, sehingga tidak diatur dalam UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, tetapi parpol atau kandidat yang mau menonjolkan kampanye "pahe" (paket hemat) tentu akan menjadi catatan pemilih.
Hal itu dibuktikan oleh pasangan Ahmad Heriawan dan Dede Yusuf yang memenangi pilgub di Jabar beberapa waktu lalu, yang dipercaya mengeluarkan paling sedikit dana kampanye dibandingkan dengan calon-calon kuat lainnya, seperti Agum Gumelar.
Hal yang lebih penting, semakin kecil belanja kampanye, semakin kecil pula jumlah yang harus dikembalikan. Otomatif semakin rendah nafsu untuk korupsi.
Jadi, cukup sudah pem- borosan ongkos politik dan saatnya dana-dana itu dialihkan untuk keperluan rakyat banyak. Jabatan adalah amanah, titipan Ilahi.
