Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sengketa Berhala



Pemkab Tanjabtim dan Pemprov Jambi selama ini konsisten terhadap peraturan pemerintah pusat dengan tidak membangun atau mendirikan apapun di Pulau Berhala yang berada sekitar 12 mil dari pantai Muara Sabak, Kabupaten Tanjabtim.



Namun Pemprov Kepri tidak mengindahkan dan seakan-akan Pulau Berhala telah menjadi bagian wilayahnya, padahal dalam UU No 58/1999 tentang pembentukan empat kabupaten pemekaran di Jambi di antaranya pemekaran Tanjung Jabung (Tanjab), pulau itu menjadi bagian wilayah Tanjabtim.

Pulau Berhala itu masuk wilayah Jambi sejak dulu bahkan pada era 1980-an hingga kini sebagian besar (sekitar 50 KK) warga pulau dalam pemilu masuk ke Jambi, karena mereka warga yang memiliki KTP Tanjabtim.

Dari historis Jambi juga memiliki fakta yang kuat seperti adanya makam Datuk Paduko Berhala (Raja pertama Jambi pada Kerajaan Melayu). Jadi bukan hanya Kepri yang memiliki fakta sejarah yang akhirnya mengklaim pulau itu menjadi bagian wilayahnya.
Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI dua pekan lalu dengan tim Jambi yang dipimpin Gubernur H Zulkifli Nurdin, semua fakta sejarah itu dan letak geografis kembali dibeberkan, dan itu telah berulangkali disampaikan, namun belum ada penyelesaian.

0 komentar:

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung & comentnya